Prosedur Pendaftaran Gugatan/Gugatan Sederhana E-Court
Syarat Pendaftaran Perkara Gugatan/Gugatan Sederhana
1. Surat Gugatan
- Surat Gugatan yang diprint dan bertanda tangan.
- File Surat Gugatan dalam bentuk format pdf (bertanda tangan) dan doc yang disimpan dalam Flashdisk.
- Apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan Surat Gugatan, POSBAKUM PN Sumbawa Besar memberikan pelayanan pembuatan Surat Gugatan.
- Berikut contoh surat gugatan :
2. Dokumen Bukti
1. Bukti untuk Gugatan Cerai, antara lain :
- Fotocopy KTP Penggugat
- Fotocopy Akte Nikah
- Fotocopy KK
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy bukti pendukung lainnya untuk mendukung gugatan yang diajukan
2. Bukti untuk Gugatan Sederhana, antara lain:
- Fotocopy KTP Penggugat
- Fotocopy surat perjanjian
- Fotocopy bukti pendukung lainnya untuk mendukung gugatan yang diajukan
3. Semua fotocopy bukti dinasegel (Materai Rp 10.000 dan Cap) Pos dan di scan menjadi 1 file pdf disimpan di Flashdisk.
Proses Pendaftaran Perkara
- Perkara Gugatan/Gugatan Sederhana pada PN Sumbawa Besar wajib menggunakan E-Court.
- Penggugat yang didampingi oleh Pengacara/Advokat dapat mendaftarkan perkara secara E-Court menggunakan akun Pengacaran yang sudah aktif. Sedangkan, bagi penggugat principal / masyarakat umum / instansi pemerintah/ badan hukum / kuasa insidentil perlu untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Setelah memiliki akun E-Court, Penggugat dapat melakukan pendaftaran perkara secara online melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login
- Informasi pembuatan akun dan pendaftaran online, klik link : http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/e-court-electronic-justice-system