Prosedur Pendaftaran Permohonan E-Court
Syarat Pendaftaran Perkara Permohonan
1. Surat Permohonan
- Surat Permohonan yang diprint dan bertanda tangan.
- File Surat Permohonan dalam bentuk format pdf (bertanda tangan) dan doc yang disimpan dalam Flashdisk.
- Apabila mengalami kesulitan dalam pembuatan Surat Permohonan, POSBAKUM PN Sumbawa Besar memberikan pelayanan pembuatan Surat Permohonan.
- Berikut contoh surat permohonan :
2. Dokumen Bukti
1. Bukti untuk Kesalahan Akta Kelahiran
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Orangtua, apabila usia pemohon lebih dari 17 tahun
- Fotocopy Ijazah
- Fotocopy Buku Nikah Orang tua
- Fotocoy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
2. Bukti untuk Ganti Nama karena alasan tertentu
- Fotocopy KTP
- Fotocoy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah Orang tua
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
3. Bukti untuk Ganti Nama karena Pindah Agama
- Fotocopy KTP
- Fotocoy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah Orangtua
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Ikrar Memeluk Agama Baru
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
4. Bukti untuk Perwalian Anak
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Anak
- Fotocoy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Fotocopy Surat Keterangan Ahli Waris dari Kantor Desa
- Fotocopy Sertifikat, seperti Tanah atau Bangunan
- Fotocopy Akta Nikah
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
5. Bukti untuk Perwalian Masuk TNI
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Surat Kematian
- Fotocopy KTP Anak
- Fotocoy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Akta Nikah/Akta Cerai Orangtua
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak Dinazegel
- Fotocopy Silsilah Keluarga dari Kantor Desa Dinazegel
- Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
6. Bukti untuk Pengangkatan Anak
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
- Fotocopy Akta Nikah Pemohon
- Fotocopy Akta Nikah Orang tua Kandung
- Fotocopy Surat Keterangan dari Panti Asuhan
- Fotocopy Akta Kelahiran Anak
- Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian
- Fotocopy Surat Keterangan Pekerjaan dan Slip Gaji
- Fotocopy Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah
- Fotocopy Surat Penyerahan Anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat yang diketahui Kepala Desa tempat tinggal anak atau dibuat dihadapan Kepala Desa/Lurah
- Fotocopy Laporan Sosial dari Pekerja Sosial, untuk PNS pada Dinas Sosial Kabupaten orang yang ditunjuk oleh Lembaga Pengasuhan yang memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam pengangkatan anak
- Fotocopy Pengangkatan anak antar WNA dengan WNI harus mendapatkan persetujuan dari perwakilan negara ybs.
- Fotocopy Surat izin pengangkatan anak dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten bagi anak angkat yang berasal dari Lembaga Pengasuhan Anak yang memiliki izin untuk bergerak dibidang kegiatan pengangkatan anak
- Fotocopy Surat izin dari Menteri Sosial (Kepala Dinas Sosial Provinsi) bagi pengangkatan anak oleh calon orang tua angkat tunggal (tidak menikah/janda/duda)
7. Semua fotocopy bukti dinasegel (Materai Rp 10.000 dan Cap) Pos dan di scan menjadi 1 file pdf disimpan di Flashdisk.
Proses Pendaftaran Perkara
- Perkara Gugatan/Gugatan Sederhana pada PN Sumbawa Besar wajib menggunakan E-Court.
- Penggugat yang didampingi oleh Pengacara/Advokat dapat mendaftarkan perkara secara E-Court menggunakan akun Pengacaran yang sudah aktif. Sedangkan, bagi penggugat principal / masyarakat umum / instansi pemerintah/ badan hukum / kuasa insidentil perlu untuk membuat akun terlebih dahulu.
- Setelah memiliki akun E-Court, Penggugat dapat melakukan pendaftaran perkara secara online melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Login
- Informasi pembuatan akun dan pendaftaran online, klik link : http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/e-court-electronic-justice-system