Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Pendukung Pengguna Difabel

PEMBANGUNAN HUKUM PERDATA MELALUI YURISPRUDENSI

on .

PEMBANGUNAN HUKUM PERDATA MELALUI YURISPRUDENSI

Oleh: Wigati Pujiningrum, S.H., M.H. (Hakim Yustisial/Asisten Hakim Agung pada Kamar Perdata)

Hukum dalam pembangunan mempunyai 4 fungsi yaitu hukum sebagai pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagaimana Sunaryati Hartono mengutip pendapat yang dikemukakan oleh Roscoe Pound dalam bukunya yang terkenal: An Introduction to the Philosophy of Law, yang menyatakan: “The first and simplest idea is that law exists in order to keep the peace in a given society, to keep the peace at all events and at any price. This is the conception of what may be called the stage of primitive law. Hukum juga sebagai sarana pembangunan, hukum sebagai sarana penegak keadilan dan hukum sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Hukum, institusi hukum dan sarjana hukum, memainkan peranan yang sangat penting untuk membawa perubahan kepada sistem norma-norma dan nilai-nilai baru dalam tiap tahap pembangunan. Agenda pemerintah saat ini adalah berupaya semaksimal mungkin untuk dapat memulihkan kondisi perekonomian secara bertahap dan berkesinambungan serta keluar dari keadaan yang sangat tidak menentu seperti saat sekarang ini.

 Hukum muncul karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat disebut “hukum perdata material”, sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal lazim disebut hukum acara perdata.[1]

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena manusia itu adalah pendukung hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata materiel pertama kali menentukan dan mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban itu.

Keadaan hukum perdata di Indonesia dari dahulu sampai dengan sekarang tidak ada keseragaman (pluralisme). Setelah bangsa Indonesia merdeka dan sampai saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasi tahun 1848 masih tetap dinyatakan berlaku di Indonesia. Adapun dasar hukum berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut adalah Pasal 1 Aturan peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selengkapnya berbunyi “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”, selain itu, hukum tertulis (undang-undang) tidak pernah lengkap, jelas dan tuntas mengatur kehidupan masyarakat,[2] sehingga seringkali tertinggal di belakang perkembangan masyarakat, untuk itu undang-undang tersebut perlu selalu dikembangkan agar tetap aktual dan sesuai dengan jaman (up to date).

Untuk mengatasi kekurangan hukum tertulis tersebut, perlu mensiasati agar hal tersebut tidak terlalu tampak ke permukaan sehingga menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat. Peranan kekuasaan yudisial sangat dibutuhkan dalam hal mengurangi dampak-dampak buruk atas kekurangan dari Peraturan Perundang-Undangan. Hakim bukan sebagai corong dari peraturan perundang-undangan, namun hakim mampu menggali nilai-nilai keadilan di masyarakat, sehingga diharapkan apabila peraturan perundang-undangan tidak mampu memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat maka peran hakim adalah mengembalikan rasa keadilan tersebut.  Hal tersebut sejalan dengan mandat dari Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman yang menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hakim yang baik adalah hakim yang dapat mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat walaupun tidak terdapat peraturan perundangan yang memadai. Namun prinsip sebagaimana disebut pada pasal 5 Undang-Undang Kehakiman sering disalahgunakan dengan mengubah tatanan hukum yang ada sehingga akibatnya kepastian hukum sangat susah untuk diperoleh.

Pelaksanaan dan perkembangan peraturan perundang-undangan terjadi melalui peradilan dengan putusan hakim. Apabila dikaitkan dengan pendapat Soetandyo Wignjosoebroto, maka pembaruan hukum melalui putusan hakim termasuk dalam kategori pembaruan hukum dalam arti  law reform. Pembaruan substansi hukum dalam konteks ini, khususnya hukum tidak tertulis, dilakukan melalui mekanisme penemuan hukum sebagaimana yang ditetapkan oleh ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang  Kekuasaan  Kehakiman, yang memberikan kewenangan kepada hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat terhadap permasalahan atau persoalan yang belum diatur, dalam arti belum ada pengaturannya dalam hukum tertulis atau dalam hal ditemui perumusan peraturan yang kurang jelas dalam hukum tertulis.[3]

Dalam salah satu penelitian hukum tentang peningkatan yurisprudensi sebagai sumber hukum yang dilakukan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional tahun 1991/1992 telah dikumpulkan beberapa definisi yurisprudensi, yaitu antara lain:

  1. Yurisprudensi, yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan (Poernadi Poerbatjaraka dan Soerjono Soekanto);
  2. Yurisprudensi adalah ajaran hukum yang dibentuk dan dipertahankan oleh pengadilan (kamus Fockema Andrea);
  3. Yurisprudensi adalah pengumpulan yang sistematis dari keputusan Mahkamah Agung dan keputusan Pengadilan Tinggi yang diikuti oleh hakim lain dalam memberi keputusan dalam soal yang sama (Kamus Fockema Andrea);
  4. Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsgeleerheid rechtsspraak, rechtsopvatting gehudligde door de (hoogste) rechtscolleges, rechtslichamen blijklende uitgenomende beslisstingen (kamus koenen endepols);
  5. Yurisprudensi diartikan sebagai rechtsopvatting van de rechterlijke macht, blijkende uitgenomen beslisstingen toegepasrecht de jurisprudentie van de Hoge Raad (kamus van Dale);

Menurut R Soebekti, yurisprudensi adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan yang tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Kasasi atau putusan-putusan Mahkamah Agung sendiri yang tetap.

Yurisprudensi mempunyai peranan dan sumbangan yang besar dalam pembangunan hukum nasional. Oleh karena itu, untuk mendukung Pembangunan Sistem Hukum Nasional yang dicita-citakan dan untuk (1) melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, (2) mengisi kekosongan hukum, (3) memberikan kepastian hukum; dan (4) mengatasi  stagnasi  pemerintahan  dalam keadaan  tertentu  guna kemanfaatan dan kepentingan umum,[4] hakim mempunyai kewajiban untuk membentuk yurisprudensi terhadap masalah-masalah yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau telah diatur dalam peraturan perundang-undangan namun tidak lengkap atau tidak jelas, atau ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut memberikan suatu pilihan dan karena adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.[5] Yurisprudensi itu dimaksudkan sebagai pengembangan hukum itu sendiri dalam memenuhi kebutuhan hukum pencari keadilan. Konkritnya, melalui yurisprudensi tugas hakim menjadi faktor pengisi kekosongan hukum manakala undang-undang tidak mengatur atau telah ketinggalan jaman.[6]

Walaupun sistem penegakan hukum tidak didasarkan pada sistem precedent, tetapi hakim peradilan umum atau pengadilan tingkat lebih rendah berkewajiban untuk secara sungguh-sungguh mengikuti putusan Mahkamah Agung. Selain itu, para hakim wajib memberikan pertimbangan hukum yang baik dan benar dalam pertimbangan hukum putusannya, baik dari segi ilmu hukum, maupun dari segi yurisprudensi dengan mempertimbangkan putusan hakim yang lebih tinggi dan/atau putusan hakim sebelumnya. Dan apabila hakim ingin menyimpang dari yurisprudensi, maka hakim yang bersangkutan wajib memberi alasan dan pertimbangan hukum adanya perbedaan dalam fakta-fakta dalam perkara yang dihadapinya dibanding dengan fakta-fakta  dalam perkara-perkara sebelumnya.

Pada tataran teoritis, untuk dapat dilakukan upaya Pembangunan Hukum Perdata Indonesia melalui Yurisprudensi Mahkamah Agung, perlu dilakukan inventarisasi putusan pengadilan yang memenuhi unsur yurisprudensi yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh Mahkamah Agung, Pengadilan-pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tingkat Pertama, sehingga kepastian hukum dan usaha unifikasi hukum dapat terselenggara pula melalui badan-badan peradilan.

Putusan-putusan tersebut dijadikan yurisprudensi jika memenuhi sejumlah unsur. Pertama, putusan atas suatu peristiwa hukum yang belum jelas pengaturannya dalam undang-undang. Kedua, putusan tersebut harus merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketiga, telah berulang kali dijadikan dasar untuk memutus suatu perkara yang sama. Keempat, putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan. Kelima, putusan tersebut dibenarkan oleh Mahkamah Agung.

Kelayakan suatu yurisprudensi dapat menjamin adanya nilai kemanfaatan adalah putusan mengandung nilai terobosan dan putusan diikuti oleh hakim secara konstan sehingga menjadi yurisprudensi tetap yang memaksimalkan kepastian hukum. Apabila mengenai suatu persoalan sudah ada suatu yurisprudensi tetap, maka dianggap bahwa yurisprudensi itu telah melahirkan suatu peraturan hukum yang melengkapi undang-undang.Pemantapan asas-asas hukum pertama-tama bisa dilakukan dalam usaha pembentukan hukum nasional melalui proses perundang-undangan (legislation). Tetapi pada tahap penerapannya, asas-asas itu dimantapkan melalui yurisprudensi.

Yurisprudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk melengkapi berbagai peraturan perundang-undangan dalam penerapan hukum karena dalam sistem hukun nasional memegang peranan sebagai sumber hukum. Tanpa yurisprudensi, fungsi dan kewenangan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman akan dapat menyebabkan kemandulan dan stagnan. Yurisprudensi bertujuan agar undang-undang tetap aktual dan berlaku secara efektif, bahkan dapat meningkatkan wibawa badan-badan peradilan karena mampu memelihara kepastian hukum, keadilan sosial, dan pengayoman.


[1] Soetandyo Wignjosoebroto, Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru, Forum Keadilan No. 08 (18 Juni 2006), hal. 46-47, lihat juga Soetandyo Wignjosoebroto dalam Donny Donardono, Wacana Pembaharuan Hukum di Indonesia, Jakarta: Ford Foundation & HuMa, 2007, hal. 94.

[2] J.L.J Van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1993, hal. 112

[3] Hasan Wargakusumah, Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, dalam Penyajian Hasil Penelitian Tentang Peranan Hukum Kebiasaan Dalam Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 1992, hal. 64.

[4] Pasal 22 ayat 2 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

[5] Pasal 23 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

[6] Paulus Effendi Lotulung, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI, 1997, hal. 24

 

sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4206/pembangunan-hukum-perdata-melalui-yurisprudensi

MENJAGA WIBAWA DAN MARTABAT PERADILAN MELALUI PROTOKOL PERSIDANGAN DAN KEAMANAN

on .

- Dr. Sofyan Sitompul, S.H., M.H.-

Hakim Agung Kamar Pidana

Pengantar

Peradilan sering disebut benteng terakhir penegakan hukum namun benteng tersebut seringkali diterobos oleh kepentingan pribadi oknum penegak hukum, pihak berperkara, dan masyarakat umum. Upaya menerobos benteng keadilan dapat dibagi menjadi dua kriteria yakni pertama, Kehilangan Integritas Hakim karena faktor materi maupun alasan lainnya yang bertentangan dengan prinsip Independence Of The Judiciary sehingga mengorbankan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Kedua, Kehilangan Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan, karena kurangnya kesadaran hukum, pola budaya hukum dan lemahnya sistem protokol persidangan dan keamanan.

Protokol persidangan dan keamanan merupakan sub bagian dari sistem peradilan yang mempengaruhi meningkatnya kepercayaan publik (Public Trust), wibawa dan martabat peradilan. Public Trust dapat diukur melalui statistik jumlah perkara tertentu yang diajukan ke pengadilan dan berdasarkan persepsi masyarakat mengenai peradilan sedangkan wibawa dan martabat peradilan merupakan wujud nyata keadaan dan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia[1], wibawa memiliki arti pembawaan untuk dapat menguasai dan mempengaruhi serta dihormati orang lain melalui sikap dan tingkah laku yang mengandung kepemimpinan dan penuh daya tarik.

Wibawa peradilan dimulai pada saat seseorang akan memasuki wilayah pengadilan, jadi ketika gedung pengadilan terlihat seperti bangunan tua tidak terurus maka dapat muncul persepsi negatif soal peran pengadilan mewujudkan keadilan. Setelah masuk wilayah pengadilan dan masuk ruang sidang maka perlu adanya protokol persidangan dan keamanan yang baik sebagaimana termuat lengkap dalam Perma 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.

Keberadaan Perma ini, sejalan dengan maksud Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985  tentang Mahkamah Agung yang menegaskan “Demi menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan  keadilan berdasarkan Pancasila,  maka perlu pula dibuat suatu  undang-undang yang mengatur  penindakan terhadap  perbuatan,  tingkah laku, sikap dan/atau  ucapan yang dapat merendahkan  dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan  peradilan yang dikenal sebagai "Contempt of Court ".

Rumusan penjelasan Undang-Undang Mahkamah Agung tersebut menghendaki adanya pengaturan khusus mengenai kualifikasi dan sanksi bagi Contempt Of Court, selain yang telah diatur secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menurut pakar hukum, Contempt of court adalah adanya perbuatan, tingkah laku, sikap dan atau ucapan, kesemuanya berasal dari pengembangan kasus dan doktrin yang meliputi sub judice rule (usaha untuk mempengaruhi hasil dari suatu pemeriksaan peradilan), disobeying a court order (tidak mematuhi perintah pengadilan), scandalizing in court (skandal dalam peradilan) dan misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam peradilan baik melalui sikap atau ucapannya).[2]

Upaya mencegah misbehaving in court akan mempengaruhi perubahan pola budaya hukum di pengadilan, misalnya larangan pengunjung berbicara di ruang persidangan akan mencegah siap acuh pada saat berada di ruang sidang sehingga wibawa peradilan terjaga. Kualifikasikan misbehaving in court diatur dalam ketentuan Pasal 4 Perma 5 Tahun 2020 “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 2 ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (14), ayat (15), ayat (16), ayat (18) dan ayat (19) serta Pasal 3 ayat (5), ayat (7), ayat (10), dan ayat (12) dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan”. Adapun bentuk-bentuk pelanggaran tersebut akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

Protokol Persidangan dan Keamanan

Keberadaan protokol persidangan dan keamanan sejatinya merupakan implementasi secara rinci tata tertib yang terdapat dalam sejumlah peraturan perundang-undangan maupun norma kesopanan secara umum untuk mengatur perilaku dan tindakan orang yang hadir di persidangan serta pedoman yang mengatur keadaan bebas dari bahaya yang memberikan perlindungan kepada Hakim, Aparatur Pengadilan dan Masyarakat yang hadir di Pengadilan, misalnya di dalam undang-undang kekuasaan kehakiman diatur bahwa “Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman”[3].

Jaminan keamanan bagi hakim pada saat menjalankan tugas di ruang sidang maupun jaminan keamanan pada saat berada di luar pengadilan selama ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian namun terhadap penanganan perkara terorisme, Hakim, keluarganya dan orang-orang yang tinggal serumah mendapatkan perlindungan dengan tiga tahap yakni sebelum, selama proses maupun sesudah proses pemeriksaan perkara terorisme.[4] Dalam praktik peradilan, tingkat ancaman yang serius juga dialami ketika Hakim mengadili perkara selain terorisme sehingga idealnya terdapat bentuk perlindungan yang sama bagi Hakim, keluarganya dan orang-orang yang tinggal serumah. Protokol keamanan memberikan ruang kepada pengadilan membentuk Forum Komunikasi Keamanan yang dapat menjembatani kebutuhan jaminan keamanan dan bentuk-bentuk perlindungan yang dapat dilakukan.

Protokol persidangan dan keamanan membagi Tata Tertib menjadi menjadi dua bentuk yakni Tata Tertib Umum dan Tata Tertib Persidangan yang di dalamnya menguraikan kualifikasi Contemp Of Court. Tata Tertib Umum meliputi akses masuk satu pintu, peran satuan pengamanan, sikap hormat, larangan melakukan aktiftas lain seperti berbicara, makan, menggunakan telefon seluler, keluar masuk ruang sidang tanpa alasan, larangan membawa tulisan/brosur, pakaian yang pantas, merusak sarana/prasarana, duduk sopan, dan hormat pada saat keluar/masuk ruang sidang.

Fakta adanya aparatur peradilan dan pengunjung sidang yang menggunakan telefon seluler jelas mengganggu hikmatnya persidangan sehingga aktifitas ini perlu diatur agar persidangan terjaga wibawa, martabat dan semua pihak yang hadir dipersidangan dapat dengan seksama mengikuti jalannya persidangan. Tata tertib semacam ini juga telah diterapkan di Mahkamah Konstitusi dengan lebih ketat, yang melarang telefon seluler dibawa ke ruang sidang sehingga sebelum masuk ruang sidang wajib dititipkan pada petugas. Demikian pula jenis tata tertib umum lainnya ditujukan untuk memastikan sikap dan perilaku yang mesti dipatuhi pengunjung sidang.

Tata Tertib Persidangan terdiri dari persidangan terbuka untuk umum, pembatasan pengunjung sidang, larangan membawa senjata berbahaya, pengambilan foto, rekaman video, larangan membuat kegaduhan, larangan pengunjung sidang untuk mendukung atau keberatan atau menghina/membahayakan para pihak di persidangan, ketentuan pakaian aparatur dipersidangan, dan menjalankan perintah hakim.

Kelalaian dalam pembatasan jumlah pengunjung sidang dapat membuat suasana persidangan menjadi gaduh dan tidak kondusif sehingga petugas keamanan memiliki peran untuk mengatur pengunjung di ruang sidang, termasuk memastikan pengunjung sidang tidak membawa senjata berbahaya. Fakta bahwa terjadinya serangan fisik terhadap hakim maupun terhadap pihak berperkara di ruang sidang mesti menjadi fokus semua pihak, agar peradilan semakin di yakini tempat mengadili yang terjamin keamanannya. Hakim/Ketua Majelis Hakim juga memiliki peran memberikan perintah agar siapa saja yang melakukan pelanggaran untuk dikeluarkan dari ruang sidang tanpa membeda-bedakan pihak yang melakukan pelanggaran.

Alur protokol keamanan memiliki dua tujuan utama yakni pertama, upaya pencegahan melalui informasi larangan-larangan di lingkungan pengadilan, akses masuk 1 (satu) pintu yang pelaksanaannya dilakukan dengan pengawasan ketat, CCTV, jarak aman tempat duduk dengan pihak berperkara dan kedua, upaya perlindungan melalui sistem alarm/sirine yang digunakan untuk merespon situasi darurat, jalur evakuasi untuk Pengamanan dan Penyelamatan Hakim/Majelis, perintah hakim dipersidangan.

Sistem alarm/sirine merupakan salah satu hal baru dalam Perma 5 Tahun 2020 yang mesti diapresiasi karena sistem ini mampu mendeteksi keadaan darurat sehingga petugas keamanan dapat melakukan respon dan tindakan yang  diperlukan. Pernah terjadi pengrusakan kantor pengadilan oleh massa yang menyebabkan sarana/prasarana rusak, juga membuat Hakim dan Aparatur Peradilan merasa terancam keselamatannya, maka dengan sistem alarm ini dapat diatur evakuasi dan bantuan keamanan dari pihak kepolisian.

Perma 5 Tahun 2020 juga mengatur pengambilan foto maupun rekaman video di ruang persidangan. Pengaturan tersebut bukan ditujukan untuk membatasi  insan pers melaksanakan tugas jurnalistik namun menjaga substansi pemeriksaan perkara berjalan sesuai dengan hukum acara, misalnya merekam dan menyiarkan keterangan saksi/ahli dipersidangan dapat mencederai prinsip objektifitas keterangan saksi dan ahli yang akan diperiksa berikutnya. Persidangan yang ditampilkan sebagai suatu tontotan juga dapat membentuk atau menggiring opini masyarakat tentang salah benarnya pelaku tindak pidana yang pada akhirnya menggerus prinsip presumption of innocence. Jadi ada hak peradilan dan hak pers yang mesti dipahami secara berimbang agar tercipta harmoni dan saling mendukung satu dengan lainnya.

Penutup

Wibawa dan martabat peradilan menunjukkan tingkat peradaban suatu negara artinya wibawa dan martabat itu bukan saja dijaga oleh badan peradilan namun dijaga bersama oleh seluruh komponen bangsa. Aparat penegak hukum, pihak berperkara, masyarakat umum turut andil menjaga Rasa Hormat terhadap lembaga peradilan dengan mematuhi tata tertib umum di pengadilan dan tertib di  persidangan. Tantangan dalam menerapkan Perma 5 Tahun 2020, jangan membuat kita ragu karena semua perubahan memiliki konsekuensi masing-masing, seperti ungkapan Ali Bin Abi Thalib, Angin tidak berhembus untuk menggoyangkan pepohonan, melainkan menguji kekuatan akarnya.


[1] Tim Pustaka Phoenix,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Baru, (Jakarta : PT Media Pustaka Phoenix, 2013), hal. 947.

[2] Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adji, Peradilan Bebas & Contempt Of Court, (Jakarta : Diadit Media, 2007), hal.104.

[3]  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 48 ayat (1).

[4]  Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Pelindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya Dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme, Pasal 6 ayat (1) dan (2).

 

sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4475/menjaga-wibawa-dan-martabat-peradilan-melalui-protokol-persidangan-dan-keamanan

PENDEKATAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK KOMERSIAL INTERNASIONAL BERBAHASA ASING

on .

Dwi Hananta (Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Kelas I A Khusus, Kandidat Ph.D. pada Sourthwest University of Political Science and Law)

Pembentukan zona perdagangan bebas terus bertambah, hubungan perdagangan lintas negara semakin terbuka, mendorong peningkatan hubungan hukum transnasional secara signifikan. Untuk menjembatani kepentingan para pihak, agar ada kesepahaman tentang substansi yang diperjanjikan, maka hubungan hukum yang diikat dengan perjanjian dalam konteks lintas batas ditulis dalam teks bahasa yang disepakati.

Di lain sisi, terdapat kepentingan nasional yang juga perlu mendapat perlindungan, bahasa nasional adalah salah satunya. Bagi sebuah bangsa, bahasa bukan hanya sekedar sarana berkomunikasi dan berinteraksi, sebagaimana disebutkan dalam konsideran Undang-Undang RI Nomor 24

Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (selanjutnya disebut UU No. 24/2009), bahwa bahasa bersama dengan bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan  dan kehormatan  negara.  Bahasa  juga  merupakan  manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara.

Dalam Pasal 31 UU No. 24/2009 ditentukan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.”

Selanjutnya dalam peraturan pelaksana, Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (selanjutnya disebut Perpres No. 63/2019) ditentukan pula bahwa, “Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.”

Pengaturan tentang kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam nota kesepahaman atau perjanjian tersebut dalam beberapa kasus dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan perjanjian, meskipun tentu saja pada saat ditandatanganinya perjanjian mereka mengetahui dan menyadari bahwa perjanjian yang mereka tandatangani tersebut tertulis dalam bahasa asing tanpa ada teks perjanjian dalam Bahasa Indonesia.

Pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, bahkan majelis hakim di Mahkamah Agung sekalipun memiliki pandangan dan sikap yang berbeda- beda  akan hal ini, sehingga  putusan  yang  dijatuhkan pun bervariasi.  Inti perbedaan pendapat adalah tentang apakah kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian adalah bersifat imperatif karena diatur demikian dalam undang-undang, ataukah bersifat  voluntary karena tidak ditentukan adanya sanksi atas pelanggaran kewajiban tersebut.

Lebih lanjut, pada kelompok pendapat yang menyatakan bahwa aturan tersebut bersifat wajib juga terdapat ketidaksependapatan dalam penentuan akibat hukum atas pelanggaran tersebut. Ragam pendapat tersebut tergambar dalam putusan-putusan sebagai berikut:

Kasus 1: Nine AM Ltd. melawan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL)

Nine AM Ltd. dan BKPL membuat Loan Agreement yang perjanjiannya hanya dibuat dalam Bahasa Inggris, tanpa translasi dalam Bahasa Indonesia, dengan pilihan hukum yang disepakati adalah hukum Indonesia. Akta Jaminan Fiducia yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dibuat untuk menjamin perjanjian tersebut. Sejak Desember 2011, BKPL gagal bayar, berhenti melakukan pembayaran utangnya.

Setelah somasinya tidak mendapatkan respons dari BKPL, Nine AM Ltd mengajukan gugatan ke pengadilan menuntut pembayaran pinjaman berikut bunga. BKPL menanggapi gugatan tersebut dengan mengajukan gugatan terhadap Nine AM Ltd dengan tuntutan agar pengadilan menyatakan Loan Agreement batal demi hukum karena dibuat dalam Bahasa Inggris tanpa padanan atau terjemahan dalam Bahasa Indonesia sehingga melanggar UU No. 24/2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan gugatan BKPL dan menyatakan Loan Agreement tersebut batal demi hukum berikut Akta Perjanjian Jaminan Fiducia sebagai perjanjian accessoir-nya, dan memerintahkan BKPL untuk mengembalikan sisa uang pinjamannya kepada Nine AM Ltd..

Pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah karena adanya kata “wajib” pada Pasal 31 UU No. 24/2009 dan Perpres No. 63/2019 sehingga penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian bersifat imperatif. Pengadilan Negeri Jakarta Barat berpendapat bahwa dengan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut, maka Loan Agreement merupakan perjanjian terlarang karena dibuat dengan sebab yang terlarang vide Pasal 1335 KUHPerdata jo. Pasal 1337 KUH Perdata.(Pengadilan Negeri Jakarta Barat,   Putusan Nomor 451/Pdt.G/2012/PN Jkt Bar, hlm. 61)

Di tingkat banding dan kasasi, Pengadilan Tinggi Jakarta dan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut dan menolak permohonan banding dan kasasi dari Nine AM Ltd.  (Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Nomor 48/PDT/2014/PT DKI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 601 K/Pdt/2015),

Dalam Putusan Kasasi, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, S.H., M.H., menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Agung Sudrajad Dimyati berpendapat bahwa judex facti keliru, karena causa yang halal merupakan syarat objektif dari perjanjian, yang pada hakikatnya adalah isi atau materi dari perjanjian itu sendiri tidak boleh bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Jadi causa yang halal bukan mengenai formalitas atau bentuk suatu perjanjian, melainkan materi/isinya.

Dalam pendapat berbeda tersebut juga menyatakan bahwa judex facti tidak mempertimbangkan asas keadilan, karena Nine AM Ltd. tidak mendapat keuntungan dari uang yang dipinjamkan, sementara BKPL mendapat untung dari jasa sewa truk yang dikuasainya.

Kasus 2: Ford melawan Cheung

Pada 2008, Ford (warga negara Inggris) menikah dengan Cheung (warga negara Cina). Sejak 2009 mereka tinggal di Bali dan menjadi pemegang 100% saham dari PT Alba Indah (berbadan hukum Indonesia).

Perkawinan mereka putus karena perceraian. Dalam proses perceraian, keduanya sepakat untuk membagi harta bersama termasuk pembagian kekayaan perusahaan, sebagaimana tertuang dalam Receivable and Liablity Agreement.

April 2019, Ford mentransfer 51% saham tersebut (senilai USD1.500.000) kepada Cheung dengan pembayaran bertahap. Akta perjanjian pembagian saham tersebut tercantum dalam Akta RUPS yang ditulis dalam Bahasa Inggris, tanpa terjemahan dalam Bahasa Indonesia.

Setelah perceraian, Ford berpendapat bahwa Cheung tidak memenuhi sebagian isi perjanjian, sehingga Ford mengajukan gugatan terhadap Cheung, menuntut agar Receivable and Liablity Agreement dinyatakan batal karena tidak memenuhi ketentuan UU No. 24/2009.

Pengadilan Negeri Amlapura memutuskan bahwa pelanggaran UU No.24/2009 tersebut bukanlah pelanggaran atas syarat sah objektif perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Angka 4 KUHPerdata. Sepanjang motif dibuatnya kontrak bukan motif yang palsu, tidak dilarang oleh peraturan perundang- undangan dan/atau tidak didasarkan pada motif yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum, maka kontrak yang tidak memenuhi syarat Pasal 31 UU No. 24/2009 adalah tetap sah (vide Pasal 1336 KUHPerdata). Selain itu UU No. 24/2009 tidak mengatur sanksi atas pelanggaran Pasal 31, maka syarat untuk mengajukan pembatalan atas kontrak pun mewajibkan pembuktian bahwa pihak yang berkewajiban dapat atau telah merugikan dengan kontrak yang sedemikian itu (vide Pasal 1341 Ayat (3) KUHPerdata) (Pengadilan Negeri Amlapura, Putusan Nomor 254/Pdt.G/2019/PN Amp).

Kasus 3: PT. Citra Abadi Kota Persada (CAKP) melawan MDS Investment Holding Ltd. (MDS) dan PT ACR Global Investments (ACR)

CAKP, sebuah perusahaan Indonesia dan MDS perusahaan British Virgin Islands, menandatangani perjanjian pembelian saham PT Perdana Gapuraprima Tbk. (GPRA), sebuah perusahaan publik berbadan hukum Indonesia.

Perjanjian tersebut ditulis dalam Bahasa Inggris dengan pilihan hukum tunduk pada hukum Indonesia. Perjanjian tersebut tidak dibuat dalam bentuk akta notaris, tetapi telah dilegalisasi oleh pejabat notaris.

Alih-alih melunasi pembayaran kedua, MDS mengajukan persyaratan baru: meminta posisi untuk perwakilannya di pimpinan manajemen perusahaan penanaman modal dan meminta relaksasi untuk pembayaran kedua.

CAKP mengajukan gugatan wanprestasi terhadap MDS, dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkannya dengan menyatakan bahwa perjanjian pembelian saham sah dan mengikat, dan memerintahkan kepada CAKP untuk membayar sejumlah kompensasi (Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Putusan Nomor 275/Pdt.G/2018/PN Jkt Tim).

Pengadilan Tinggi Jakarta mereviu putusan tersebut. Dengan mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur sehingga tidak dapat diterima (Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan Nomor 136/PDT/2020/PT DKI).

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar yang dimaksud, berbunyi “Sertifikat dan dokumen asing sebagai alat bukti harus memenuhi syarat-syarat legalisasi baik di negara asal dan di Indonesia, disamping itu juga harus diterjemahkan oleh seorang penerjemah resmi dan disumpah di Republik Indonesia”, sehingga menurut Pengadilan Tinggi Jakarta, sebelum mengajukan gugatan, CAKP harus terlebih dahulu menerjemahkan perjanjian tersebut dengan penerjemah resmi yang disumpah.

Berbeda dengan putusan-putusan dalam dua perkara di atas, Pengadilan Tinggi Jakarta tidak menentukan apakah perjanjian yang dibuat tanpa menggunakan Bahasa Indonesia batal demi hukum atau tetap memiliki kekuatan mengikat. Pengadilan Tinggi Jakarta hanya menyatakan bahwa surat perjanjian yang demikian tidak memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai bukti di pengadilan, sebelum diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang disumpah.

Titik Taut Primer dalam Perkara Pembatalan Perjanjian Berbahasa Asing

Putusan-putusan sebagaimana tersebut di atas mendasarkan amarnya pada pertimbangan hukum nasional dengan beberapa interpretasi berbeda, sementara dalam perkara-perkara tersebut terdapat bagian penting yang juga perlu dipertimbangkan, yaitu adanya Titik-titik Taut Primer.

Titik Taut Primer, yaitu “Fakta-fakta di dalam sebuah perkara atau peristiwa hukum, yang menunjukkan peristiwa hukum itu mengandung unsur- unsur asing dan karena itu, peristiwa hukum yang dihadapi adalah peristiwa Hukum Perdata Internasional dan bukan peristiwa hukum intern/domestik semata” (Bayu Seto Hardjowahono, 2013: 86).

Titik Taut atau Pertalian Primer adalah faktor-faktor dan keadaan- keadaan yang menciptakan persoalan Hukum Perdata Internasional (HPI). Faktor-faktor yang menimbulkan isu HPI yaitu: 1) kewarganegaraan, 2) domisili (de jure) atau tempat kediaman (de facto), dan 3) tempat kedudukan badan hukum (Ari Purwadi, 2016: 64).

Unsur asing dalam Nine AM Ltd. v. BPLK, adalah tempat kedudukan penggugat yang berada di Texas, USA. Dalam Ford v. Cheung, unsur asingnya adalah kewarganegaraan kedua belah pihak, penggugat berkewarganegaraan Inggris dan tergugat berkewarganegaraan China yang membuat perjanjian terkait badan hukum Indonesia, sedangkan dalam CAKP v. MDS, tergugat berbadan hukum dan berkedudukan di British Virgin Islands.

Dengan terdapatnya unsur-unsur asing yang menimbulkan isu HPI dalam perkara-perkara pembatalan perjanjian berbahasa asing tersebut di atas, maka penyelesaian perkara-perkara tersebut layak mempertimbangkan kaidah Hukum Perdata Internasional.

Kaidah  Hukum  Memaksa  (Mandatory  Rules)  dalam  Hukum  Perdata Internasional

Dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), Hukum Perdata Internasional (HPI) dirumuskan sebagai hukum nasional yang mengatur peristiwa-peristiwa dan hubungan-hubungan hukum perdata yang mengandung unsur asing (Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2014: Lampiran hlm. 2). Cheshire, sebagaimana dikutip oleh Ari Purwadi juga menyatakan bahwa “...Private International Law comes into operation whenever the court is faced with a claim that contains a foreign element.” (Ari Purwadi, 2016: 2). Penentuan tentang hukum yang seharusnya berlaku terhadap suatu perkara perdata yang mengandung unsur asing adalah termasuk salah satu persoalan dalam HPI.

Para pihak dalam kontrak komersial internasional memiliki kebebasan berkontrak  atau  otonomi  kehendak  untuk  menentukan  perjanjian mereka,namun kebebasan atau otonomi tersebut tidak tak terbatas. Sebagaimana kontrak pada umumnya, kontrak komersial internasional juga tidak boleh melanggar kepatutan dan kesusilaan serta bertentangan dengan ketertiban umum. Kebebasan dan otonomi tersebut juga dibatasi oleh kaidah hukum memaksa.

Kaidah hukum memaksa ini diatur dalam hukum yang berlaku. Sebagaimana disebutkan oleh Lorenzo bahwa salah satu fungsi dari hukum yang berlaku terhadap suatu kontrak adalah “Fungsi Pembatas”, yaitu mencegah klausul dalam kontrak bertentangan dengan kaidah hukum memaksa (Sixto Sanchez Lorenzo, 2010: 67).

Dalam pendapat Adolf, kaidah hukum memaksa adalah prinsip yang terpenting. Keabsahan dari setiap perjanjian yang dibuat oleh para pihak ditentukan oleh hukum nasional. Hukum nasional yang harus ditaati disebut sebagai kaidah hukum memaksa (mandatory or compulsory law). Para pihak tidak memiliki kewenangan untuk mengesampingkan hal ini. (Huala Adolf,2020: 40).

Dengan digunakannya kata “wajib” dalam ketentuan penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian yang melibatkan entitas Indonesia, maka penafsiran gramatikal menginterpretasikan ketentuan tersebut sebagai ketentuan imperatif/memaksa. Namun untuk melihat apakah ketentuan tersebut adalah ketentuan yang bersifat kaidah hukum memaksa yang didahulukan (overriding mandatory rules), masih perlu dikaji lebih lanjut.

Tidak semua kaidah hukum yang memaksa memiliki kedudukan didahulukan, hal mana menjadi pandangan umum dalam beberapa konvensi internasional, salah satunya dalam Pasal 9 Rome I (The Regulation of EC No.

593/2008) yang menyatakan bahwa hanya peraturan yang menurut negara yang bersangkutan dinilai krusial untuk menjaga kepentingan publik, seperti politik, sosial, dan ekonomi yang merupakan overriding mandatory rules.

Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT 2016 menyebutkan, overriding mandatory rules dapat diatur sendiri oleh sebuah negara, berasal dari konvensi internasional, kebiasaan masyarakat internasional, atau diadopsi oleh organisasi internasional. Namun jika suatu ketentuan tidak secara eksplisit diklasifikasikan sebagai overriding mandatory rules, maka diperlukan penafsiran untuk itu.

UU No. 24/2009 merupakan pengaturan lebih lanjut dari Pasal 36 UUD Negara RI Tahun 1945 yang menentukan bahwa bahasa negara adalah Bahasa Indonesia, dan dengan melihat konsideran UU No. 24/2009 sebagaimana tersebut di atas, maka kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam perjanjian adalah peraturan yang krusial untuk menjaga kepentingan publik, yaitu dalam bidang sosial dan politik. Untuk itu ketentuan ini dapat diklasifikasikan sebagai overriding mandatory rules.

Penerapan Prinsip Overriding Mandatory Rules

Dalam Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional ditentukan bahwa, “Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut.”

Pada tanggal 2 September 2008, Indonesia mengesahkan statuta UNIDROIT dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Statuta Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata. Dengan pengesahan statuta tersebut, maka sebagai negara anggota Indonesia terikat pada prinsip-prinsip yang disepakati oleh UNIDROIT, termasuk Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT 2016.

Belum adanya landasan hukum operatif yang menjadi dasar implementasi prinsip-prinsip UNIDROIT dipandang sebagai hambatan pemberlakuannya terhadap kasus hukum konkret. Sebaliknya, penulis berpendapat dengan menggunakan metode penafsiran futuristik, RUU HPI dapat dijadikan dasar digunakannya kaidah HPI dalam kasus hukum konkret, sebagaimana disebutkan dalam Naskah Akademik RUU HPI yang menyatakan bahwa “Untuk menghindari kekosongan hukum, asas-asas umum HPI dari konvensi-konvensi hukum internasional khususnya yang mengatur HPI dapat dipakai tentunya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang- Undang  Dasar 1945  dan  falsafah  Pancasila”.  (Badan  Pembinaan  Hukum Nasional, 2014: 73).

Dalam Pasal 3.3.1 Prinsip Kontrak Komersial Internasional UNIDROIT 2016 disebutkan bahwa jika peraturan yang memuat kaidah hukum memaksa tidak secara tegas mencantumkan akibat hukum dari pelanggaran peraturan tersebut, maka dalam hal terjadi pelanggaran, para pihak dapat mengajukan gugatan untuk penyelesaian masalah kontraknya jika beralasan.

Alasan tersebut khususnya adalah: a) tujuan dari aturan yang dilanggar, b) kategori pihak yang dilindungi dalam aturan tersebut, c) sanksi yang mungkin dikenakan dalam pelanggaran semacam itu, d) tingkat keseriusan dari pelanggaran, e) apakah salah satu atau kedua pihak mengetahui atau sepatutnya mengetahui pelanggaran itu, f) apakah pelaksanaan dari kontrak menjadi penyebab pelanggaran, g) harapan yang wajar dari para pihak. (UNIDROIT Principles of International Commercial Contract: 2016).

Dalam kaitannya dengan perkara-perkara sebagaimana tersebut di atas, para penggugat menuntut agar kontrak dibatalkan karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia, sehingga untuk mencari penyelesaian terbaik perlu dipertimbangkan alasan-alasan penerapan prinsip overriding mandatory rules yang relevan.

Dari konsideran, tujuan diundangkannya UU No. 24/2009 adalah untuk melindungi kepentingan nasional, rakyat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan, bukan individu atau pihak tertentu, bukan pula secara khusus melindungi pihak berkewarganegaraan atau berbadan hukum Indonesia, sehingga dalam ketentuan ini, pihak asing dan entitas Indonesia memiliki perlindungan yang sama.

Tingkat keseriusan dari pelanggaran kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia ini pada level tertinggi berakibat pada dapat dibatalkannya perjanjian. Namun dengan melihat alasan lainnya bahwa kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut pastilah mengetahui bahwa kontrak yang mereka tandatangani tidak menggunakan Bahasa Indonesia, maka menjadi tidak adil jika perjanjian tersebut dibatalkan atas tuntutan salah satu pihak yang juga turut andil dalam adanya pelanggaran itu, kecuali dapat dibuktikan adanya cacat kehendak di dalamnya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka jenis remedi yang sesuai dengan pelanggaran ini adalah cukup agar para pihak dihukum untuk memperbaiki/melengkapi kontrak mereka dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang diterjemahkan oleh penerjemah resmi yang tersumpah yang dapat diperintahkan untuk dipilih atas kesepakatan para pihak atau ditunjuk langsung oleh pengadilan.

Adanya kepastian mengenai akibat hukum dari pelanggaran ini akan memberikan perlindungan bagi iklim investasi dan perdagangan internasional di Indonesia. Disamping itu, dengan adanya remedi berupa perbaikan kontrak,akan  menjaga  kontrak  tersebut  tetap  dapat dilaksanakan  (enforceable) sehingga tetap memberikan kemanfaatan.

Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris dalam kontrak tersebut tetap dapat digunakan sebagai padanan atau terjemahan dari naskah kontrak dalam Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman atas kontrak dengan pihak asing, dan selanjutnya kedua belah pihak dapat pula diperintahkan untuk menyepakati bahasa mana yang digunakan dalam hal terjadi perbedaan penafsiran.

Dalam hal terjadi pokok persengketaan lain terkait isi maupun pelaksanaan kontrak tersebut, hal itu merupakan persoalan lain di luar masalah overriding mandatory rules ini. Selanjutnya dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan kontrak,   maka bahasa yang digunakan sebagai acuan dalam penyelesaian sengketa adalah bahasa yang disepakati dalam kontrak.

Daftar Pustaka

Adolf, Huala. Hukum Transaksi Bisnis Transnational (Transnational Business

Transaction Law). Bandung: Keni Media, 2020.

Badan  Pembinaan  Hukum Nasional,  Kementerian  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia. Naskah Akademik RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Jakarta, 2014.

Hardjowahono, Bayu Seto Hardjowahono. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional Buku Kesatu Edisi Kelima (the Basics of the Private International Law, the Book One, Fifth Edition). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.

Lorenzo, Sixto Sanchez. “Choice of Law and Overriding Mandatory Rules in International Contracts After Rome I,” dalam Yearbook of Private International Law. Volume 12, Germany: European Law Publishers&Swiss Institute of Comparative Law, 2010.

Purwadi, Ari. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 2016.

Indonesia. Undang-Undang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, UU No.24 Tahun 2009, LN No. 5035 Tahun 2009.

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Pengesahan Statute of the International Institute for the Unification of Private Law (Statuta Lembaga Internasional untuk Unifikasi Hukum Perdata, Perpres No. 59 Tahun 2008.

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Perpres No. 63 Tahun 2019. LN No. 109 Tahun 2009, TLN No. 5035.

European Union. Regulation (EC) of the European Parliament and of the Council  on  the  Law  Applicable  to  Contractual  Obligations.  No.593/2008 of 17 June 2008 (Rome I), 2008.

International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT). Principles of International Commercial Contracts, 2016.

Mahkamah  Agung  Republik  Indonesia.  Putusan  No.  601  K/Pdt/2015,  31 Agustus 2015.

Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan No. 48/PDT/2014/PT DKI, 7 Mei 2014.

Pengadilan Tinggi Jakarta, Putusan No. 136/PDT/2020/PT DKI, 17 April 2020.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Putusan No. 451/Pdt.G/2012/PN Jkt Bar.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Putusan No. 275/Pdt.G/2018/PN Jkt Tim.

Pengadilan Negeri Amlapura. Putusan No. 254/Pdt.G/2019/PN Amp.

sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/4641/pendekatan-hukum-perdata-internasional-dalam-penyelesaian-sengketa-kontrak-komersial-internasional-berbahasa-asing

Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel
https://biounsmk.kemdikbud.go.id/slot-gacor/ https://feb.usu.ac.id/rtp-live/ https://pengaduan.komnasham.go.id/storage/slot-gacor/