PENANDATANGANAN MoU POSBAKUM ADIN DENGAN PENGADILAN NEGERI SUMBAWA BESAR
Sumbawa Besar (04/2/2020) - Selasa 4 Februari bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B telah dilaksanakan Penandatanganan ( Memorandum of Understanding ) MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN) serta YAYASAN BANTUAN HUKUM MASYARAKAT MADANI tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Sumbawa Besar. Penandatanganan MoU dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUM ADIN) dengan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan. Di dalam sambutannya, Ketua PN Sumbawa Besar mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk bagi pencari keadilan.