Konstatering Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Sbw
Konstatering Perkara Perdata Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Sbw
Sumbawa Besar, 14 Februari 2025 , Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B Melakukan Konstatering (merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir) Perkara Perdata dengan Nomor: 51/Pdt.G/2022/PN Sbw.
yang berlokasi di Dusun Rora Pedi RT. 03 RW. 02 Desa Banjar Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat.
Pelaksanaan Konstatering yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Bapak Jaret Isnain Sungkono, S.H. dan didampingi oleh Plt. Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam Konstatering yaitu Pemohon eksekusi dan Termohon Eksekusi. Kegiatan Konstatering dapat berjalan dengan lancar.