Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Sumbawa Besar, 26 Mei 2026. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, YM. Bapak Hika Deriyansi Asril Putra, S.H. menghadiri undangan Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkaracht) Pada Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Acara berlangsung di Kejaksaan Negeri Sumbawa Pukul 08.30 sampai dengan selesai.
