Konstatering Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw
Konstatering Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw
Sumbawa Besar, 22 Oktober 2024 , Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Melakukan Konstatering (merupakan pencocokan batas-batas tanah sengketa yang tertera pada berkas perkara dengan keadaan di lapangan, dan mencatat perubahan batas-batas tanah sengketa dalam keadaan terakhir, serta mencatat subyek yang menguasai obyek sengketa dalam keadaan terakhir.) Perkara Perdata dengan Nomor: 24/Pdt.G/1991/PN Sbw.
yang berlokasi di Kecamatan Alas Barat Kabupaten Sumbawa.
Pelaksanaan Konstatering yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam Konstatering yaitu Kuasa Pemohon eksekusi dan Termohon Eksekusi. Kegiatan Konstatering dapat berjalan dengan lancar.