Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Pendukung Pengguna Difabel

Eksekusi Perkara Perdata Gugatan Nomor : 59/Pdt.G/2023/PN Sbw

on .

Sumbawa Barat, 21 Agustus 2025.

Putusan Perkara Kasasi dengan Nomor: 1030 K/PDT/2025 tanggal 19 Maret 2025 yang telah Inkracht, menghasilkan Amar Putusan yang Menolak Permohonan Kasasi dari Termohon Kasasi, menguatkan Putusan Tingkat Banding Nomor: 107/PDT/2024/PT MTR tanggal 11 September 2024 yang dimenangkan oleh Pemohon Eksekusi.
Berdasarkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Permanen Lantai II yang terdiri dari 1 (satu) buah Ruko dan 3 (tiga) kamar Kost yang terletak di Kelurahan Dalam, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, YM. Bapak Relly D. Behuku, S.H., M.H. dan dilaksanakan oleh Panitera Bapak Jaret Isnain Sungkono, S.H. yang didampingi oleh Plt. Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam eksekusi yaitu Pemohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi, serta pengamanan dari Polres Sumbawa Barat dalam hal ini yang dipimpin oleh AKP I Dewa Gede Wija Astawa, S.H. Kabag Ops Polres Sumbawa Barat.
Kegiatan eksekusi berjalan lancar dan aman hingga selesai.

1 2 3 4 5 6

Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel