Tentang
1. Permohonan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan syarat :
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa
Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri
2. Tutorial penggunaan E-POSBAKUM, sebagai berikut :