E-POSBAKUM


Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sumbawa Besar secara online melalui WhatsApp

Tentang

1. Permohonan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu dengan syarat :

    Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa
    Kartu Keluarga Miskin (KKM) atau Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri

2. Tutorial penggunaan E-POSBAKUM, sebagai berikut :


Layanan

01

Pemberian Informasi, Konsultasi Hukum, dan Advice Hukum

02

Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

03

Penyediaan Informasi Daftar Organisasi Bantuan Hukum yang dibutuhkan