E-Court
E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing), Pembayaran secara online (e-Payment), Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-Summon), dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik (e-Litigation).
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini untuk Advokat harus mendaftarkan Akun melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id/Register dan menunggu validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah. Sedangkan pendaftaran untuk Pengguna Lain harus mendaftarkan Akun melalui Meja E-Court Pengadilan Negeri.
1. Pembuatan Akun E-Court
- Setelah Pemohon menyiapkan syarat pendaftaran perkara (Permohonan maupun Gugatan), selanjutnya harus membuat akun E-Court terlebih dahulu.
- Jika belum menyiapkan syarat pendaftaran perkara, silahkan kunjungi link berikut ini :
http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/2015-06-06-01-33-28/pendaftaran-gugatan-2
http://pn-sumbawabesar.go.id/v2/index.php/2015-06-06-01-33-28/pengajuan-permohonan
- Pembuatan akun ecourt dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Akun untuk Advokat/Pengacara
- Pengacara tidak perlu datang ke Petugas Meja E-Court PN Sumbawa Besar karena dapat melakukan pendaftaran sendiri melalui http://ecourt.mahkamahagung.go.id
- Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun Advokat sebagai berikut :
+ KTP dan Scan KTP untuk di Upload
+ KTA dan Scan KTA untuk di upload
+ BA Sumpah dan Scan BA Sumpah untuk di Upload
+ Data Nomor Rekening Bank Nasional untuk data pengembalian sisa panjar
- Akun akan langsung bisa digunakan setelah diverifikasi oleh admin E-Court Pengadilan Tinggi.
2. Akun untuk Perseorangan
- Pemohon silahkan datang ke Petugas Meja E-Court PN Sumbawa Besar untuk dibuatkan akun E-Court perseorangan atau permohonan pembuatan akun ecourt perseorangan secara online melalui link : https://forms.gle/dzLiAjGwq354RhaS9. Jika pembuatan akun ecourt secara online, maka pemohon mendaftarkan perkara secara mandiri.
- Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun ecourt perseorangan sebagai berikut :
+ KTP dan Scan KTP untuk di Upload
+ Nomor Telepon
+ Pendidikan Terakhir
+ Data Nomor Rekening Bank Nasional untuk data pengembalian sisa panjar
3. Akun untuk Badan Hukum
- Pemohon harus datang ke Petugas Meja E-Court PN Sumbawa Besar untuk dibuatkan akun E-Court Badan Hukum.
- Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun ecourt badan hukum, seperti bank, koperasi, dll sebagai berikut :
+ Nama Perusahaan
+ Tanggal dan Nomor Akta Pendirian
+ Tanggal dan Nomor SK Menteri Hukum dan HAM
+ Alamat Badan Hukum
+ Email Badan Hukum
+ Nama yang diberi kuasa
+ Nomor rekening, nama bank dan pemilik rekening Bank Nasional milik Badan Hukum untuk data pengembalian sisa panjar
+ Nomor Telepon Badan Hukum
+ Nomor Telepon yang dikuasakan
+ Email diberi kuasakan
+ Alamat yang diberi kuasakan
+ KTP yang diberi kuasa dan Scan KTP untuk diupload
+ Scan SK Pegawai yang dikuasakan untuk diupload
4. Akun untuk Instansi Pemerintah
- Pemohon harus datang ke Petugas Meja E-Court PN Sumbawa Besar untuk dibuatkan akun E-Court Instansi Pemerintah.
- Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun ecourt instansi pemerintah sebagai berikut :
+ Nama Instansi
+ Alamat Instansi
+ Email Instansi
+ Nama yang diberi kuasa
+ NIP yang diberi kuasa
+ Nomor rekening, nama bank dan pemilik rekening Bank Nasional milik Instansi untuk data pengembalian sisa panjar
+ Nomor Telepon Instansi
+ Nomor Telepon yang dikuasakan
+ Email yang dikuasakan / diberi kuasa
+ Alamat yang dikuasakan
+ KTP dan Scan KTP yang diberi kuasa untuk diupload
5. Akun untuk Kuasa Insidentil
- Pemohon harus datang ke Petugas Meja E-Court PN Sumbawa Besar untuk dibuatkan akun E-Court Kuasa Insidentil.
- Silahkan siapkan data-data untuk pembuatan akun ecourt kuasa insidentil sebagai berikut :
+ Nama
+ KTP dan Scan KTP untuk diupload
+ Nomor rekening, nama bank dan pemilik rekening Bank Nasional milik Instansi untuk data pengembalian sisa panjar
+ Nomor Telepon
+ Pendidikan terakhir
+ Permohonan Surat Kuasa Insidentil dan Scan untuk diupload
2. PENDAFTARAN PERKARA
I. Setelah memiliki Akun E-Court, Pemohon dapat melakukan proses pendaftaran perkara secara elektronik sendiri di rumah dengan menggunakan komputer/laptop dengan akses internet. Jika mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran, silahkan datang ke Meja E-Court Pengadilan Negeri Sumbawa Besar.
II. Pendaftaran perkara melalui : http://ecourt.mahkamahagung.go.id
III. Langkah-langkah proses pendaftaran perkara secara elektronik dapat dilihat pada :
A. Pendaftaran Perkara Permohonan Perseorangan
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran online Permohonan Perseorangan :
1. Akun hanya bisa mendaftarkan 1 perkara. Jika sudah klik Tambah Perkara maka tombol tersebut akan hilang, sehingga jika akan berperkara kembali maka harus aktivasi ulang akun ke pengadilan.
2. Data Pihak :
Silahkan isi sesuai jumlah pemohon, isi semua data pemohon yang bertanda *
i. Jika pemohon hanya 1, maka cukup klik tambah pihak 1 kali dan isi data pemohon.
ii. Jika pemohon lebih dari satu (misal suami dan istri) maka tambahkan data pemohon dengan klik tambah pihak untuk isi data pemohon pertama, lalu setelah itu tambah pihak lagi untuk isi data pemohon 2.
3. Berkas yang diupload
Ada 2 jenis data yang diupload yaitu :
i. Permohonan, terdiri dari :
- Permohonan format pdf : surat permohonan yang sudah di tandatangani kemudian di scan menjadi file pdf untuk di upload di file pdf
- Permohonan format doc : surat permohonan dalam bentuk file word yang belum ada tandatangan untuk di upload di file pdf
ii. Bukti
Semua bukti yang sudah di fotocopy dan dinasegel pos di scan menjadi 1 file pdf untuk di upload.
4. Pembayaran
Setelah sampai pada tahap pembayaran dan muncul perintah bayar berupa jumlah yang harus dibayar dan kode bayar serta batas waktu pembayaran maka SEGERA lakukan pembayaran SEBELUM BATAS WAKTU 1x24 JAM HABIS, karena jika lewat batas waktu maka akan hangus dan tidak bisa diulang.
Pembayaran dapat dilakukan dengan virtual banking maupun teller bank.
5. Pendaftaran Ditolak
Informasi penolakan akan dikirimkan melalui email. Pemohon dapat kembali memasukan pendaftaran perkara dengan melakukan aktivasi ulang akun ke petugas pengadilan.
6. Nomor Perkara
Setelah pembayaran berhasil dan perkara masuk ke sistem pengadilan, maka akan di register petugas pengadilan. Jika sudah ditetapkan nomor perkara maka nomor perkara akan di kirimkan melalui email. Mohon cek email masuk.
7. Panggilan Sidang
Setelah mendapatkan nomor perkara, majelis hakim akan menetapkan hari sidang, maka jika sudah ditetapkan, panggilan sidang akan dikirimkan juga melalui email. Mohon cek email masuk.
8. Persidangan
Hadir ke persidangan sesuai jadwal sidang yang sudah diinformasikan melalui email dengan membawa:
i. Semua berkas asli
ii. Semua berkas hardcopy pendaftaran (Surat Permohonan, Fotocopy bukti dinasegel pos) dan file yang disimpan di flashdisk
iii. Membawa 2 orang saksi
B. Pendaftaran Perkara Gugatan Perseorangan
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses pendaftaran online Gugatan Perseorangan :
1. Akun hanya bisa mendaftarkan 1 perkara. Jika sudah klik Tambah Perkara maka tombol tersebut akan hilang, sehingga jika akan berperkara kembali maka harus aktivasi ulang akun ke pengadilan.
2. Data Pihak :
Silahkan isi data penggugat dan tergugat, isi semua data yang bertanda *
i. Isi data penggugat terlebih dahulu dengan lengkap
ii. Tambah data pihak untuk mengisi data tergugat dengan lengkap
iii Jika ada turut tergugat bisa tambah pihak turut tergugat. Jika tidak ada tidak perlu ditambahkan turut tergugat
3. Berkas yang diupload
Ada 2 jenis data yang diupload yaitu :
i. Permohonan, terdiri dari :
- Gugatan format pdf : di isi gugatan yang sudah di tanda tangani kemudian di scan dalam bentuk pdf untuk di upload di file pdf
- Gugatan format doc : file gugatan dalam bentuk file word yang belum ada tandatangan untuk di upload di file pdf
ii. Bukti
Semua bukti yang sudah di fotocopy dan dinasegel pos di scan menjadi 1 file pdf untuk di upload.
4. Pembayaran
Setelah sampai pada tahap pembayaran dan muncul perintah bayar berupa jumlah yang harus dibayar dan kode bayar serta batas waktu pembayaran maka SEGERA lakukan pembayaran SEBELUM BATAS WAKTU 1x24 JAM HABIS, karena jika lewat batas waktu maka akan hangus dan tidak bisa diulang.
Pembayaran dapat dilakukan dengan virtual banking maupun teller bank.
5. Pendaftaran Ditolak
Informasi penolakan akan dikirimkan melalui email. Penggugat dapat kembali memasukan pendaftaran perkara dengan melakukan aktivasi ulang akun ke petugas pengadilan.
6. Nomor Perkara
Setelah pembayaran berhasil dan perkara masuk ke sistem pengadilan, maka akan di register petugas pengadilan. Jika sudah ditetapkan nomor perkara maka nomor perkara akan di kirimkan melalui email. Mohon cek email masuk.
7. Panggilan Sidang
Setelah mendapatkan nomor perkara, majelis hakim akan menetapkan hari sidang, maka jika sudah ditetapkan, panggilan sidang akan dikirimkan juga melalui email. Mohon cek email masuk.
8. Persidangan
Hadir ke persidangan sesuai jadwal sidang yang sudah diinformasikan melalui email dengan membawa:
i. Semua berkas asli
ii. Semua berkas hardcopy pendaftaran (Surat Gugatan, Fotocopy bukti dinasegel pos) dan file yang disimpan di flashdisk
iii. Membawa 2 orang saksi