Eksekusi Tanah
Sumbawa Besar, 10 Desember 2021. Putusan Perkara Banding dengan perkara nomor: 27/PDT/2015/PT MTR, menghasilkan Amar Putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 3 Desember 2014 nomor: 12/PDT/2014/PN.Sbw. Berdasarkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas tanah obyek sengketa. Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Panitera dan didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita. Turut hadir dalam eksekusi yaitu pemohon eksekusi, petugas dari Kepala Desa, serta dikawal satuan pengaman dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar dan aman dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.