Eksekusi Tanah di Samota
Sumbawa Besar, 20 September 2022. Putusan Perkara Banding dengan Perkara Nomor: 202/PDT/2020/PT MTR, menghasilkan Amar Putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 13 Oktober 2020 Perkara Nomor: 49/PDT.G/2019/PN Sbw, dan putusan banding tersebut dikuatkan kembali dengan Putusan MA Nomor: 3757 K/PDT/2021. Berdasarkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas tanah obyek sengketa. Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Karsena, S.H., M.H. dan dilaksanakan oleh Panitera yang didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam eksekusi yaitu pemohon eksekusi, Kelurahan, serta pengamanan dari Bapak Kapolres, Wakapolres, dan Kodim 1607 Sumbawa. Kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar.