Eksekusi Di Labuhan Mapin
Sumbawa Besar, 06 Oktober 2022. Putusan Perkara Banding dengan Perkara Nomor: 37/PDT/2020/PT MTR, menghasilkan Amar Putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar tanggal 22 Januari 2020 Perkara Nomor: 33/PDT.G/2019/PN Sbw, dan putusan banding tersebut dikuatkan kembali dengan Putusan MA Nomor: 508 K/Pdt/2021. Berdasarkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas tanah obyek sengketa. Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam eksekusi yaitu kuasa pemohon eksekusi, Sekretaris Desa, Kepolisian Resor Sumbawa, Komandan Rayon Militer Sumbawa serta dikawal oleh satuan pengaman dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar.