Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan perkara (Prodeo)
Sumbawa Besar, 23 Februari 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama, Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar YM. Bapak Ari Mukti Efendi, S.H. telah menyampaikan Sosialisasi Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan perkara (Prodeo) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Pada kesempatan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Besar YM. Bapak Ari Mukti Efendi, S.H., pada pokoknya menyampaikan bahwa terhadap orang yang tidak mampu bisa mengajukan perkara permohonan, Gugatan dan Eksekusi dengan pembebasan biaya ( Prodeo ) atau biaya ditanggung oleh Negara dengan ketentuan yang telah di tetapkan.
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.




