Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Pendukung Pengguna Difabel

Fungsi, Tugas dan Wilayah Yurisdiksi

Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.

Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan Kepaniteraan Perdata, Pidana dan Hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.

Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar meliputi Kabupaten Sumbawa yang terdiri dari 24 Kecamatan dan Kabupaten Sumbawa Barat yang terdiri dari 8 Kecamatan.

 

1. KABUPATEN SUMBAWA

    Terdiri dari 24 Kecamatan yaitu :

      Zona I  : Sumbawa, Unter Iwis, Labuhan Badas

      Zona II : Moyo Hilir, Moyo Utara, Moyo Hulu

      Zona III : Lopok, Lape, Maronge, Lenangguar, Buer, Rhee, Utan, Alas, Alas Barat

      Zona IV : Plampang, Labangka, Empang

      Zona V : Ropang, Lantung, Orong Telu, Batu Lante, Lunyuk, Tarano

      Zona VI : Pulau Medang, Pulau Moyo, Mungkin, Mate Mega, Tangkam Pulit, Bao Desa (Khusus)

2. KABUPATEN SUMBAWA BARAT

   Terdiri dari 8 Kecamatan yaitu :

     Zona I : Seteluk, Poto Tano

     Zona II : Brang Ene, Brang Rea, Taliwang

     Zona III : Jereweh, Maluk, Sekongkang/Jelengah

Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel
https://biounsmk.kemdikbud.go.id/slot-gacor/ https://feb.usu.ac.id/rtp-live/ https://pengaduan.komnasham.go.id/storage/slot-gacor/