Fungsi, Tugas dan Wilayah Yurisdiksi
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar sebagaimana Pengadilan Negeri Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.
Sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan Kepaniteraan Perdata, Pidana dan Hukum, menyiapkan program dan evaluasi, serta melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Sumbawa Besar meliputi Kabupaten Sumbawa yang terdiri dari 24 Kecamatan dan Kabupaten Sumbawa Barat yang terdiri dari 8 Kecamatan.
1. KABUPATEN SUMBAWA
Terdiri dari 24 Kecamatan yaitu :
Zona I : Sumbawa, Unter Iwis, Labuhan Badas
Zona II : Moyo Hilir, Moyo Utara, Moyo Hulu
Zona III : Lopok, Lape, Maronge, Lenangguar, Buer, Rhee, Utan, Alas, Alas Barat
Zona IV : Plampang, Labangka, Empang
Zona V : Ropang, Lantung, Orong Telu, Batu Lante, Lunyuk, Tarano
Zona VI : Pulau Medang, Pulau Moyo, Mungkin, Mate Mega, Tangkam Pulit, Bao Desa (Khusus)
2. KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Terdiri dari 8 Kecamatan yaitu :
Zona I : Seteluk, Poto Tano
Zona II : Brang Ene, Brang Rea, Taliwang
Zona III : Jereweh, Maluk, Sekongkang/Jelengah