Kompensasi Pelayanan
Dalam Hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kepada masyarakat pencari keadilan maupun pengguna layanan lain, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik sesuai standar yang berlaku dan apabila pelayanan kami tidak sesuai standar pedoman pelayanan, Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas IB akan memberikan Kompensasi kepada pengguna Layanan sesuai tingkat kompensasi :

Lampiran : SK Kompensasi