Eksekusi Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2019 PN SBW
Sumbawa Besar, 22 November 2023. Putusan Perkara Perdata dengan Perkara Nomor: 4/Pdt.G/2019 PN SBW. Berdasarkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas tanah obyek sengketa. Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar dan didampingi oleh Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam eksekusi yaitu kuasa pemohon eksekusi, Kepolisian Resor Sumbawa, Komandan Rayon Militer Sumbawa serta dikawal oleh satuan pengaman dari Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar.