Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar   Klik Disini Untuk Mendengarkan Selamat datang di situs Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Pendukung Pengguna Difabel

Eksekusi Penyerahan Surat Hak Milik

on .

Eksekusi Penyerahan Surat Hak Milik
Sumbawa Besar, 21 Oktober 2024. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melaksanakan Eksekusi atas Surat permohonan Delegasi Eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 816/Pdt.G/2015/PN Dps tanggal 9 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 194/PDT/2016/PT DPS tanggal 1 Maret 2017 Jo. Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2972 K/PDT/2017 tanggal 18 Desember 2017 Jo. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 610 PK/PDT/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dari Kuasa Para Pemohon Eksekusi, yaitu Kuasanya Zulfikar Ramly, S.H., M.Hum, Dkk.
Putusan tersebut dilaksanakan Dalam permohonan eksekusi antara Wayan Gorim selaku Pemohon Eksekusi, Melawan Ni Wayan Widastri, S.H., Dkk. Sebagai para Termohon Ekesekusi.
Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin dan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Bapak Anderias Benu, S.H. dan didampingi oleh Panitera Muda Perdata Bapak Baharansyah, S.H. dan Jurusita Bapak Indra Maulana, A.Md. selaku eksekutor.
Turut hadir dalam eksekusi yaitu pemohon eksekusi, Lurah Seketeng, serta pengamanan dari Polres Sumbawa beserta Bapak Kapolsek. Kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar.
 
1 2 3 4 5
Klik Disini Untuk Mendengarkan Pendukung Pengguna Difabel
https://biounsmk.kemdikbud.go.id/slot-gacor/ https://feb.usu.ac.id/rtp-live/ https://pengaduan.komnasham.go.id/storage/slot-gacor/