Eksekusi Perkara Perdata Gugatan Nomor : 34/Pdt.G/2022/PN Sbw
Eksekusi Perkara Perdata Gugatan Nomor : 34/Pdt.G/2022/PN Sbw
Sumbawa Besar, 17 Februari 2025. Putusan Perkara Kasasi dengan Nomor: 2128K/PDT/2024 yang telah Inkracht, menghasilkan Amar Putusan yang membatalkan Putusan Tingkat Pertama dan menguatkan putusan Banding tanggal 13 Juni 2023 Perkara Nomor: 74/PDT/2023/PT MTR. Berdasarkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas obyek sengketa berupa bangunan rumah yang beralamat di Jl. DR. Wahidin No. 57, RT/RW 003/001, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.
Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, YM. Bapak Relly D. Behuku, S.H., M.H. dan dilaksanakan oleh Panitera Bapak Jaret Isnain Sungkono, S.H. yang didampingi oleh Plt. Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam eksekusi yaitu Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, Kelurahan, serta pengamanan dari Polres Sumbawa yang di pimpin oleh Kabag Ops. Kegiatan eksekusi dapat berjalan dengan lancar hingga selesai.












