Eksekusi Perkara Perdata Gugatan Nomor : 19/Pdt.G/2022/PN Sbw
Sumbawa Besar, 08 Juli 2025.
Putusan Perkara Banding dengan Nomor: 226/PDT/2022/PT MTR tanggal 25 Januari 2023 yang telah Inkracht, menghasilkan Amar Putusan yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama tanggal 10 November 2022 Perkara Nomor: 19/Pdt.G/2022/PT Sbw serta masuknya perkara Perlawanan terhadap putusan Tk. Banding dan Tk. Pertama dengan Nomor Perkara : 51/Pdt.Bth/2023/PN Sbw dan telah Putus pada tanggal 09 Juli 2024 yang menghasilkan Amar Putusan menolak perlawanan dari Pelawan.
Berdasarkan putusan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sumbawa Besar untuk melakukan eksekusi atas obyek sengketa berupa tanah sawah yang terletak di watasan Desa Lape, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa.
Pelaksanaan eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B, YM. Bapak Relly D. Behuku, S.H., M.H. dan dilaksanakan oleh Panitera Bapak Jaret Isnain Sungkono, S.H. yang didampingi oleh Plt. Panitera Muda Perdata dan Jurusita selaku eksekutor. Turut hadir dalam eksekusi yaitu Pemohon Eksekusi, Kasi Pemerintahan Desa Lape, serta pengamanan dari Polres Sumbawa dan Kapolsek Lape yang di pimpin oleh AKP Edi Sumarsono Kasubag Dalops Bagops Polres Sumbawa.
Kegiatan eksekusi sempat mendapat perlawanan dari keluarga pihak Termohon yang membawa sebilah parang, tetapi dapat diredam dan diamankan oleh pihak keamanan sehingga proses eksekusi berjalan dengan lancar hingga selesai.
