SOSIALISASI AKTIVASI DAN PENGISIAN/PENGGUNAAN SISTEM CORETAX
Sumbawa Besar, 17 Desember 2025
Pengadilan Negeri Sumbawa Besar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Aktivasi dan Pengisian/Penggunaan Sistem Coretax kepada Seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yang bekerja sama dengan KPP Pratama Sumbawa Besar.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh YM. Bapak Relly D. Behuku, S.H., M.H. Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B di Ruang Sidang Utama, kemudian dilanjutkan dengan pembekalan materi tentang Aktivasi dan Pengisian Penggunaan Sistem Coretax oleh perwakilan dari KPP Prata Sumbawa Besar.
Coretax DJP adalah sistem inti perpajakan milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang sebagai fondasi utama dalam proses modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini menggabungkan berbagai layanan dan proses perpajakan ke dalam satu sistem utama. Sistem ini dibangun untuk menggantikan aplikasi-aplikasi lama yang sebelumnya berjalan secara terpisah di DJP. Sejumlah materi yang dipaparkan adalah Aktivasi Wajib Pajak, Registrasi Sertifikat Digital, dan Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada Sistem Coretax DJP.
Diharapkan kegiatan ini dapat menambah pemahaman seluruh Hakim dan Aparatur PN Sumbawa Besar akan penerapan Coretax DJP dengan baik sehingga mampu mendukung implementasi modernisasi administrasi perpajakan, baik sebagai wajib pajak maupun dalam konteks pelayanan publik di lingkungan peradilan.




