Kode Etik PNS - Etika Bernegara
Indeks Artikel
Halaman 2 dari 6
Etika Bernegara
 1. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
 2. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara;
 3. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
 4. menaati semua peraturan perundang-undang yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
 5. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
 6. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah;
 7. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif;
 8. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.